Komisi II Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu Jawa Barat, di Aula Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/12/2021). Foto: Andri/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa memaparkan, pelaksanaan Pemilu serentak 2024 masih dihadapkan beberapa potensi permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi logistik Pemilu, data pemilih, kapasitas dan beban kerja petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, hingga terjadinya gugatan akhir Pilpres. Selain itu juga ada kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara. KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun diminta mengantisipasi masalah tersebut.
"Kita melihat contohnya pada Pemilu 2019, berkaitan dengan lembaran kertas surat suara Caleg dan Pilpres yang banyak. Hal itu kemungkinan juga akan kita hadapi, apalagi tahun 2024 dilaksanakan juga Pilkada meski bulannya berbeda," kata Saan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu Jawa Barat, di Aula Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/12/2021).
Potensi masalah lainnya menurut Saan yakni pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di tengah pandemi Covid-19. "Karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan di tengah pandemi, maka penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu dalam menyusun anggaran juga harus memperhatikan prokes (protokol kesehatan) dan APD (Alat Pelindung Diri) untuk seluruh pengawas Pemilu,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Sementara terkait tingginya beban kerja penyelenggara Pemilu, khususnya penyelenggara di tingkat TPS, yang berdampak pada banyaknya petugas yang meninggal dunia saat Pemilu 2019, Saan menilai akan berimbas pada keengganan masyarakat untuk berpartisipasi menjadi petugas TPS. Selain itu, terkait kekurangan tenaga ASN di lingkungan KPU dan Bawaslu Jabar, hal ini akan menghambat jalannya persiapan Pemilu 2024. Untuk itu, Komisi II DPR RI segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian terkait adanya irisan tahapan penyelenggaraan antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 yang akan berjalan bersamaan hal ini dinilai akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah. Terakhir, kata legislator dapil Jabar VII itu, pemutakhiran data pemilih dan soal penyelenggara ad hoc juga berpotensi menjadi masalah. "Pengalaman 2019 semoga tidak terjadi lagi adanya DPT hasil perbaikan sampai tiga kali, semoga ini tidak terjadi lagi. Tentu ini harus ada akses keterbukaan data pemilih," ujar Saan sembari berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi Pemilu. (man/sf)